Pembukaan Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Sumba Timur tahun 2025-2029 | Rabu 18 Juni 2025 | Bertempat di Aula Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, ST., MT., bersama Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, S.kom., M.Ap., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Kepala Bappeda Kab. Sumba Timur, membuka dengan resmi kegiatan Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Sumba Timur tahun 2025-2029
Pembukaan Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Sumba Timur tahun 2025-2029
Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, ST., MT., bersama Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, S.kom., M.Ap., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Kepala Bappeda Kab. Sumba Timur, membuka dengan resmi kegiatan Musrenbang Rancangan RPJMD Kabupaten Sumba Timur tahun 2025-2029.
Agenda yang dilakukan hari ini merupakan kewajiban konstitusional dalam tahapan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagaimana ketentuan regulasi Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan pada pasal 47 disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik. Selaras dengan ketentuan tersebut Menteri Dalam Megeri mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yang menegaskan agar daerah segera menyusun RPJMD 2025-2029 dengan pentahapan selambat-lambatnya bulan Agustus Tahun 2025 atau 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik, RPJMD tersebut sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Renstra Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Selanjutnya pada Pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa Bappeda mengajukan rancangan RPJMD kepada Kepala Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD, sehingga pada hari ini kita laksanakan Musrenbang RPJMD dengan tujuan untuk penajaman, pen elarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan RPJMD.
Dalam sambutan Bupati Sumba Timur mengatakan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutari prioritas, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu. Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Jangka Menengah Kabupaten Sumba Timur Tahun 20252029 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025-2045 yang mengusung Visi “Sumba Timur Mandiri, Maju, Lestari (MAMULI) dan Berkelanjutan Menuju Matawai Amahu Pada Njara Hamu”, serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dengan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur 2025-2029 dengan Visi “Nusa Tenggara Timur Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Mengacu pada Visi RPJPD, Visi RPJMN dan Visi RPJMD Provinsi NTT, maka perumusan Visi RPJMD Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025-2029 yakni” Terwujudnya Sumba Timur Harmonis, Unggul, Mandiri, Berbudaya, Adil (HUMBA), Maju dan Berkelanjutan”
Hadir pada kegiatan in, Kepala Bapperida Provinsi NTT (secara daring), Wakil Ketua II DPRD kab. Sumba Timur, Forkopimda, Para Asisten, Pimpinan OPD, Para Camat.